Mobil Avanza Ringsek Ditabrak KA Minangkabau Ekspres

Tuesday 17 December 2019 : 12:11
Baca Lainnya

Kabar62.com - Satu unit mobil Toyota Avanza ringsek usai ditemper Kereta Api Minangkabau Ekspres yang melaju kencang ke arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman. Peristiwa nahas itu terjadi sore kemarin, Senin (16/12) di KM 22 +4/5 lintas Tabing-Duku.

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa terjadi tepat di Simpang Perumahan Komplek Polri Bungo Tanjung, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kronologisnya, berawal dari unit mobil mini bus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1579 RJ, yang dikendarai Dompi Alizar Donal (37 tahun) warga Pasa Balai, Kelurahan Parit Malintang, Padang Pariaman mati tepat di rel kereta api.

“Menurut keterangan korban, mobilnya mati mesin di rel kereta api, kemudian korban keluar dari mobil tersebut. Setelah itu datang Kereta Api B30 Minangkabau Ekspress dari arah Padang menuju BIM dan langsung menabrak Mobil Avanza milik korban,” terang Kapolsek Koto Tangah, AKP Rico Fernanda.

Atas kejadian tersebut mobil korban mengalami kerusakan parah pada bagian pintu dan body sebelah kanan mobil. Dari hasil penyelidikan, diperkirakan kerugian akibat insiden itu sekitar Rp30 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi,  menyayangkan kejadian itu. Dikatakannya pihaknya akan terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas, saat dan akan melewati pelintasan sebidang untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang.

Menurutnya, PT KAI bersama dengan pemerintah setempat dan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini DJKA terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Ia menyebutkan, masih banyaknya peristiwa kecelakaan itu dikarenakan masih kurangnya kesadaran masyarakat. Terutama pemahaman bagi pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan, apalagi kawasan perjalanan KA di pelintasan sebidang.

Kepala Humas Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi, saat diwawancarai awak media 
Lebih lanjut Reza menerangkan, bahwa peraturan pemerintah RI nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan KA paasal 110, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api. "Kereta Api itu memang harus didahulukan, jadi mobil atau motor tidak boleh main serobot saja melintas," tegasnya.

Ia menjelaskan, terkait perlintasan sebidang, selama ini perlintasan sebidang tersebut merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, perlu memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat maupun pengendara, agar terhindar dari kecelakaan, baik itu kecelakaan tunggal, maupun kecelakaan yang terkena langsung dengan kereta api.

Ada beberapa titik kawaan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan, salah satunya di perlintasan sebidang di Duku. Untuk itu, PT KAI telah sering melakukan kegiatan sosilisasi yang menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah, menyampaikan agar selalu hati-hati, kepada masyarakat maupun pengendara.

Menurutnya, sangat diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Reza menyatakan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Untuk itu, perlu sering-sering kita himbau untuk hati-hati, terutama di saat hujan turun," sebutnya.

Dikatakannya, sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin hams ditutup. Lalu, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"Kita di Divre Il mencatat terdapat 25 perlintasan sebidang yang resmi dan 294 perlintasan sebidang yang tidak resmi," tegasnya.

Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Ia menyatakan, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator. Namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di pedintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI.
Share :