Sebelas Cafe dan Karaoke Tak Berizin Ditutup di Padang

Sunday 29 December 2019 : 22:34
Baca Lainnya
Kabar62.com - Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas, pada cafe-cafe dan tempat karaoke yang tidak berizin ataupun menyalahi izin.

"Pembeking tentu ada, makanya mereka berani bertindak. Kita akan selidiki siapa saja pembekingnya," katanya kepada kabar62.com, Minggu (29/12).

Ia mengatakan, Pemko Padang melalui Satpol PP, sudah menutup 11 cafe dan tempat karaoke tak berizin jelang akhir 2019. Jika mereka masih beroperasi setelah ditutup, maka mereka harus bersiap menghadapinya secara hukum.

Sebelas cafe dan karaoke tak berizin di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) disegel tim gabungan Pemko Padang, minggu, (29/12) dini hari, seperti dikutip dari media sosial Satpol PP Padang.

Cafe-cafe tak berizin tersebut yaitu Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1, yang berlokasi di kawasan Pondok Padang.

Tim yang ikut bersama Satpol PP Kota Padang yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4.

"Belasan kafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional", kata Al Amin Kasat Pol PP Padang.

Langkah yang dilakukan Petugas Satpol PP ini dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tentu upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe-kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait", tambah Al Amin.

Jika nanti pemilik usaha kafe telah mengantongi izin, barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatannya. Terkait penyegalan lokasi tempat hiburan malam ini tentu setiap hari diawasi jangan sampai mereka yang telah di tutup masih mencoba untuk beroperasi.

"jika kedepan masih didapati mereka buka tentu kita akan melakukan tindakan secara Hukum terhadap pelangaran ini," katanya mengakhiri pembicaraan. (*)
Share :