Lutfi Bebas 3 Februari 2020

Thursday 30 January 2020 : 16:42
Baca Lainnya
Kabar62.com - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI yang juga Anggota
DPD RI, Fahira Idris, sangat bersyukur karena Lutfi si pembawa bendera Merah Putih pada demo beberapa waktu lalu, akan bebas 3 Februari 2020.

"Alhamdulillah tgl 3 Februari 2020 LUTFI BEBAS," katanya di media sosial Twitter, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, Lutfi tidak terbukti melakukan unsur-unsur pidana.

"Hemat sy jika kita merujuk fakta persidangan yg ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yg didakwa dan dituntutkan oleh jaksa. Tuntutan awal jaksa kan Lutfi didakwa pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 218 KUHP. #SaveLutfi," ungkapnya.

Fahira juga mengapresiasi Kapolri yang responsif dengan membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan penyiksaan pada Lutfi.

"Saya apresiasi Kapolri yang responsif memerintahkan untuk membentuk tim khusus yang menelusuri dugaan penyiksaan terhadap Lutfi. Saya dengar tim khusus ini telah meminta keterangan dari lima orang penyidik serta Lutfi. Kita tunggu saja hasilnya. #SaveLutfi," tutupnya. (*)
Share :