Pancasila Bisa Menyatu dalam PAI

Friday 28 February 2020 : 16:00
Baca Lainnya
Foto - LEMBAR PENGESAHAN - Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Awis Karni, M.Ag (kanan), menyerahkan lembar pengesahan gelar doktor pada Dr.Alfurqan, di Aula Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Kamis (27/2). (hendri nova)
Kabar62.com - Pancasila bisa menyatu dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI), sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa tak ada permasalahan antara Islam dan Pancasila.

Hal inilah yang terungkap dalam disertasi Alfurqan dengan judul ‘Pengembangan Model Pembelajaran Kontekstual Terintegrasi Dalam Pendidikan Agama Islam Pada Prodi PPKN Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang (UNP) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Kamis (27/2).

Menurut dosen penguji Penguji IV (Promotor I),Prof. Dr. Syafruddin Nurdin, M.Pd, disertasi Alfurqan sangat kekinian dan bisa dikembangkan di masa datang. Ia berharap bisa masuk Jurnal Scopus dan dibuatkan menjadi buku, untuk pegangan siswa SD, SLTP, SLTA, sampai Perguruan Tinggi (PT).

“Pendekatan yang dilakukan Alfurqan sangat kekinian, dimana pelajarannya mewajibkan interaksi dengan pokok yang dibahas. Misal kalau membahas Jam Gadang, maka replika Jam Gadang atau vidio Jam Gadang harus diperlihatkan pada peserta didik, sehingga mereka melihatnya utuh seperti yang diceritakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, di masa datang tesis yang ditulis Alfurqan bisa dikembangkan lagi menjadi tesis berikutnya. Judulnya tentu terkait dengan efektivitas pembelajarannya.

“Untuk disertasinya ini, Alfurgan berhak mendapat nilai A,” ujarnya.

Selain Syafruddin, Alfurqan dapat mempertahankan tesisnya pada Ketua Prof. Dr. Awis Karni, M.Ag. Sekretaris, Dr. Rehani, M.Ag, Penguji I, Prof Dr. Amril, M.A (Penguji tamu dari UIN Suska Pekanbaru), Penguji II, Prof. Dr. Asnawir, M.Pd, Penguji III, Dr. Yasmadi, M.Ag, dan Penguji V (Promotor II) Prof. Dr. Zulmuqim, M.A.

Sementara Alfurqan mengatakan, materi pendidikan agama pada perguruan tinggi secara umum sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

“UNP sebagai salah satu universitas terbesar di Sumatera Barat (Sumbar) dan Indonesia memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pendidikan keIslaman. Mata Kuliah PAI diajarkan kepada seluruh mahasiswa tanpa membatasi fakultas dan program studi masingmasing mahasiswa,” katanya.

Inti pengajaran PAI, selama ini telah tertuang dalam buku ajar yang disusun oleh Tim Dosen PAI UNP yang dicetak oleh UNP Press untuk kalangan internal universitas.

“Pada kenyataannya, 15 materi yang dirangkum dan diberikan dengan bobot 3 SKS belum terasa mencukupi bagi mahasiswa UNP yang beragama Islam,” tambahnya.

Ketidakselarasan materi yang padat dengan prodi yang diambil dan waktu yang relatif singkat, juga menjadi faktor rendahnya minat mahasiswa untuk mengikuti Mata Kuliah PAI.

Selain itu, maraknya isu-isu disintegrasi antara ajaran Islam dan nasionalisme Kebangsaan, membuat keperluan mengintegrasikan keduanya dalam tataran akademik menjadi salah satu agenda yang urgen.

“Penelitian ini adalah bentuk pengembangan pembelajaran PAI untuk terintegrasi dengan PPKN berbasis pembelajaran kontekstual. Penelitian ini berjenis pengembangan model dengan mengaplikasikan metode Resarch and Development (R & D),” ungkapnya.

Produk yang dilakukan pengembangan (Development) adalah Perangkat inti pembelajaran berbentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS) PAI terintegrasi PPKN berbasis pembelajaran Kontekstual.

Langkah-langkah penelitian dilakukan dengan mengidentifikasi masalah, menganalisa hasil identifikasi, membuat draft RPS, Uji validasi oleh 2 ahli, revisi awal hasil uji validasi, uji praktiklitas oleh 10 praktisi, uji efisiensi dengan mengimplementasikan kepada mahasiswa, dan finalisasi model.

Setelah melalui beberapa tahapan proses pengembangan, dari uji validasi oleh dua ahli, dengan berbagai saran, produk mengalami beberapa revisi dan dapat dikatakan valid. Setelah melalui uji validasi, dilakukan uji praktikalitas dengan mengajukan 31 pernyataan kepada 10 sampel praktisi dan tetap didapatkan hasil positif dengan kisaran angka di atas 90%.

Setelah lulus uji praktikalitas, pada uji efisiensi dengan mengimplementasikannya kepada 1 kelas, didapatkan nilai positif berdasarkan kuesioner yang diajukan kepada seluruh sampel. (*)


Share :