HAM PBB Bersuara Untuk India

Wednesday 4 March 2020 : 17:23
Baca Lainnya
AA Photo, diambil dari anews.com.tr
Kabar62.com - Kantor Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB akhirnya bersuara, terkait permasalahan undang-undang amandemen kewarganegaraan yang kontroversial Pemerintah India. Permohonan telah diajukan kepada Mahkamah Agung India dan tentunya dikritik oleh pemerintah India.

"Komisaris Tinggi berupaya melakukan intervensi sebagai amicus curiae [pihak ketiga] dalam kasus ini, berdasarkan mandatnya untuk antara lain melindungi dan mempromosikan semua HAM dan untuk melakukan advokasi yang diperlukan dalam hal itu, ditetapkan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB. 48/141," kata aplikasi itu, seperti diberitakan anews.com.tr, Rabu (04/03/2020).

Tindakan amandemen kewarganegaraan yang disahkan oleh parlemen India pada Desember tahun lalu telah memicu protes dan kerusuhan di negara itu.

Undang-undang tersebut berupaya memberikan kewarganegaraan kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Kristen, Jain, dan Parsis, namun tidak untuk orang Islam, yang memasuki negara itu dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan hingga 31 Desember 2014.

Aplikasi tersebut menunjukkan bahwa India memainkan peran penting dalam membuat hak untuk "perlindungan hukum yang sama" pada tahun 1949.

"Sungguh luar biasa bahwa enam puluh tahun kemudian, masalah ini terletak di jantung pertimbangan Mahkamah Agung ini saat memeriksa Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan. Ini menyajikan kepada Mahkamah Agung sebuah peluang bersejarah dan unik untuk memberikan makna praktis pada hak dasar ini di tingkat domestik," aplikasi menyimpulkan.

Pada Kamis pekan lalu, hari kelima kerusuhan Delhi, Komisaris Tinggi PBB juga menyuarakan "keprihatinan besar" atas undang-undang kewarganegaraan India yang diubah dan laporan "tidak adanya polisi" dalam menghadapi serangan teroris RSS di Delhi, mendesak para pemimpin politik untuk mencegah kekerasan.

Menanggapi langkah PBB, Departemen Luar Negeri di India, mengeluarkan pernyataan pada hari Selasa, menyebut masalah hukum amandemen kewarganegaraan "sebagai masalah internal.

"Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan adalah masalah internal India [...]. Kami sangat percaya bahwa tidak ada pihak asing yang memiliki locus standi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kedaulatan India," kata Ravesh Kumar, juru bicara kementerian tersebut.

"Kami jelas bahwa CAA secara konstitusional sah dan mematuhi semua persyaratan nilai-nilai konstitusional kami. Ini mencerminkan komitmen nasional kami yang sudah lama dalam hal masalah HAM yang timbul dari tragedi Partition of India," tambahnya.

Berbagai negara bagian di India termasuk Bengal, Bihar, Punjab, Kerala telah mengeluarkan resolusi melawan hukum.

Serangan teroris RSS juga terjadi di Delhi minggu lalu, menewaskan 47 orang dan melukai lebih dari 250.

Avani Bansal, seorang pengacara HAM, mengatakan bahkan jika Mahkamah Agung tidak menerima aplikasi kepala HAM, aplikasi badan PBB telah mengirim pesan simbolis yang kuat terhadap sifat diskriminatif hukum kewarganegaraan.

Menurut media setempat, Mahkamah Agung saat ini sedang mendengarkan 143 petisi besar-besaran yang menantang keabsahan hukum dari undang-undang tersebut. Dalam sidang Januari, pengadilan menolak untuk menunda hukum. (*)
Share :