Ini Usulan PKS Untuk Masalah SIM

Thursday 26 March 2020 : 10:37
Baca Lainnya
Habib Aboe (Dok.fraksi.pks.id0
Kabar62.com - Wakil Ketua Majlis Syura PKS & Wakil Ketua MPR RI 2019-2024, Hidayat Nur Wahid, mendukung usulan Anggota Komisi III DPRRI dari FPKS, Habib Aboe, agar pemerintah memperpanjang masa tenggang perpanjangan SIM sampai satu tahun.

"Akibat Covid-19, Habib Aboe,Anggota Komisi III DPRRI dari FPKS, Sarankan Kapolri Unt Bantu Rakyat Dg Buat Kebijakan Khusus Terkait Perpanjangan SIM, Misalnya Dg Perpanjang Masa Tenggang SIM 1 Tahun. Smoga usulan
@FPKSDPRRI ini diterima pemerintah juga," katanya dalam twit di media sosial Twitter, Kamis (26/03/2020).

Dikutip dari fraksi.pks.id, Anggota DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy merespon dampak Covid-19, terhadap masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, pihaknya akan meminta Kapolri untuk bisa memberikan tenggang waktu akibat dampak Corona.

“Saya minta Polri melakukan adaptasi dalam memberikan layanan pengajuan dan perpanjangan SIM, terkait merebaknya virus Covid-19,” ungkapnya.

Bendahara Fraksi PKS ini juga mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang SIM nya sudah habis masa berlakunya.

“Saya mendapat keluhan dan kehawatiran warga, mereka dalam dilema antara memperpanjang atau tidak SIM yang dimiliki”, imbuhnya.

Menurut Habib Aboe, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, untuk memperpanjang SIM tidak boleh melewati batas waktu berlakunya.

“Lewat 1 hari saja, pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan baru. Tentunya ini membuat masyarakat galau, karena antrian di Samsat akan berpotensi terhadap penularan Corona”, tandasnya.

Untuk itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan ini juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri untuk memberlakukan kebijakan khusus.

“Misalkan pendaftaran online dengan kuota tertentu, agar tidak terjadi penumpukan. Atau menambah jumlah outlet layanan, sehingga kerumunan orang bisa dihindari. Dan orang tidak khawatir lagi untuk melakukan perpanjangan SIM,” pungkasnya.

Namun lebih baik, lanjut Habib Aboe, jika Kapolri memberikan kebijakan khusus soal perpanjangan SIM, semisal dengan memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk perpanjangan.

Hal ini sebelumnya pernah dilakukan sengab Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2652/XII/2015 yang berisi SIM yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama satu tahun.

“Dengan waktu tenggang yang panjang seperti ini, orang tidak akan berebut untuk memperpanjang SIM ditengah wabah virus Corona”, tutup Anggota Komisi III DPR RI ini. (*)
Share :

Saat ini 0 komentar :