Baca Lainnya
Rapat Covid-19. (dok.corona.sumbarprov.go.id) |
Sementara kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) turun lagi, dimana pertambahannya hanya 190 jiwa. Sabtu (28/03/2020) tercatat 338 orang. Dengan demikian, ODP menjadi 1.552 jiwa, dimana sebelumnya berjumlah 1.362.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sebelumnya 25 naik lagi tiga orang sehingga menjadi 28 jiwa. Sejauh ini, korban wafat alhamdulillah tidak bertambah masih satu orang.
Sementara pasien yang telah melakukan pemeriksaan, diketahui 33 orang dengan hasil negatif dan 17 orang lagi masih menunggu hasil.
Sedangkan guna memaksimalkan antisipasi penyebaran covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Forkopimda menetapkan kebijakan "Pembatasan Secara Selektif" dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam kesimpulan Rapat Koordinasi Forkopimda di Auditorium Gubernuran, Sabtu malam (28/03/2020).
Hadir dalam rapat, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan beberapa OPD terkait.
Lebih lanjut Gubernur juga menyampaikan bahwa pemberlakukan pembatasan selektif dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara.
"Melakukan cek kesehatan yang dilakukan tim medis, satpol PP bersama TNI Polri disetiap perbatasan, yang tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar. Dimana yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu", ujarnya.
Irwan Prayitno menyatakan bahwa terpaksa melakukan kebijakan dimaksud karena sisi resiko masuk wabah covid 19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.
Sebenarnya juga para bupati walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, secara umum menghendaki agar Gubernur memberlakukan LockDown, namun perlakuan Lockdown ditentukan oleh pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.
"Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah covid 19", terang Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga menyampaikan untuk tindak lanjut pemberlakukan pembatasan selektif ini, bahwa tanggal 29 Maret 2020 pukul 10.WIB akan lakukan rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang berada pada daerah perbatasan, Forkopimda, OPD terkait.
"Tujuh Kepala daerah itu, Bupati Pasaman, Bupati Pasaman Barat, Bupati Limapuluh Kota, Bupati Dhamasraya, Bupati Sijunjung, Bupati Solok Selatan, Bupati Pesisir Selatan membahas bagaimana secara teknis pelaksanaan pembatasan selektif ini dilapangan dan kondisi yang ada di daerah", katanya.
Gubernur kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.
"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengingatkan para dunsanaknya di rantau untuk sementara tidak pulang kampung, jika menyayangi dunsanak keluarganya yang ada di kampung halaman", ujarnya.
Sumbar sendiri memiliki dua rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. Dua rumah sakit ini adalah RSUP Dr. M. Djamil dan RSUD Dr. Achmad Mochtar Kota Bukittinggi.
Pasien dengan status Pasien dalam Pengawasan, anda harus mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat terlebih dahulu (misalnya klinik/rumah sakit umum) sebelum akhirnya dapat dirujuk ke rumah sakit khusus tersebut.
RSUP Dr. M. Djamil
Jl. Perintis Kemerdekaan, Sawahan Tim., Kec. Padang Tim., Kota Padang, Sumatera Barat 25171
Telp: Phone: 0751-32371, 810253, 810254
www.rsdjamil.co.id
RSUD Dr. Achmad Mochtar Kota Bukittinggi
Jl. Dr. Abdul Rivai No.1, Bukit Apit Puhun, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26136
Telp: (0752) 21720, 21492, 21831, 21322
rsam-bkt.sumbarprov.go.id. (*)
Saat ini 0 komentar :