Waspada Penipuan Investasi, Terjauh dari Merugikan Diri Sendiri

Monday 29 November 2021 : 23:56
Baca Lainnya


Hendri Nova

Wartawan Kabar62.com

"Yakinlah Bang, ini investasinya legal, meski belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."

Ini untuk ke-10 kalinya Toni mencoba meyakinkan kakaknya, agar ikut investasi yang sedang ia geluti. Berbagai cara sudah dilakukannya, termasuk memamerkan keberhasilan para mentornya yang sudah bisa beli mobil.

Namun sampai saat ia datangi kali ini, kakaknya masih teguh pendirian untuk tidak ikut investasi. Ia masih bertahan sampai perusahaan investasi tersebut terdaftar di OJK.

"Saya sarankan kamu tidak jor-joran betul. Nanti kalau dibekukan OJK perusahaan kamu ini, kamu tak bisa menuntut uang kembali. Toh kamu hanya diberi tanda keanggotaan saja, tanpa sebuah jaminan uang kembali," nasehat iparnya lagi mengingatkan.

Karena merasa sudah putus asa, Toni pun jadi jarang bersilaturrahmi dengan kakaknya. Ia kini terlihat sibuk, dengan bisnis investasinya yang sudah makin bisa dinikmati hasilnya.

Hingga satu hari, pada Mei 2021, bisnis investasi yang ia geluti terguncang. Pengumuman OJK membuat semua jaringan bisnisnya heboh. Bisnis investasinya dibekukan, tidak boleh lagi beroperasi.

Toni un terduduk lesu, tidak tahu harus berbuat apa. Ia pun memutar otak, menyiapkan jawaban untuk semua jaringan bisnisnya dengan sistem ponzi tersebut.

Mereka yang sudah tahu, berulangkali menelpon dirinya, minta pertanggungjawaban, bahkan minta uangnya kembali.

Saat itulah Toni teringat kata-kata kakaknya, yang kini menjadi kenyataan. Sayang, sesal kemudian tidak berguna, nasi sudah jadi bubur. Ia hanya berharap anggotanya maklum dan tidak menuntut dirinya.


Investasi Bodong


Toni tidak sendiri dan bukanlah korban pertama investasi bodong. Sudah sangat banyak yang kena, namun sebanyak mana yang kena, sebanyak itu pula korban baru bermunculan. Tidak ada kapok-kapoknya dan tidak mau mengambil pelajaran.

Dikutip dari kontan.co.id, Sekretaris Satgas Waspada Investasi OJK, Irhamsah memaparkan, praktik-praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Karenanya, upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong.

Hebatnya lagi, pelaku investasi bodong tak pernah kapok-kapoknya. Tak sanggup menipu masyarakat yang tinggal di perkotaan, mereka tidak putus asa dan mulai melebarkan sayap ke pedesaan.

Sasarannya tentu orang-orang kaya di desa yang kurang literasi dan memiliki keinginan cepat kaya secara instan. Alhasil, kini makin banyak masyarakat desa yang merasakan akibatnya.

Mereka ditipu dengan modus membuat candu di awal investasi. Saat pertama ikut, mereka merasakan untung yang sangat besar dan lancar. Mereka pun akkhirnya mau dibujuk untuk investasi yang lebih besar sampai puluhan juta.

Begitu banyak yang ikut dan pelaku investasi bodong merasa targetnya sudah tercapai, dengan gampang mulai mengambil ancang-ancang melarikan diri. Modusnya kalau tidak pecah kongsi, bisa juga mengaku rekanan pemegang saham berkhianat membawa lari uang perusahaan, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, masyakat harus terus diedukasi baik yang perkotaan maupun di pedesaan, agar waspada investasi bodong. Ajari mereka cara mengenali investasi bodong dan apa yang harus mereka lakukan, jika memutuskan mau berinvestasi.

Diharapkan tentu mereka bisa berinvestasi di tempat legal seperti di Pasar Modal Indonesia. Mereka bisa membeli saham, reksadana, maupun obligasi. Dengan demikian masyarakat  tak ada lagi yang terjerat investasi bodong yang merugikan. (*)







Share :

Saat ini 0 komentar :