LGBT Dalam Sudut Pandang Agama, Sosial, Masyarakat, Budaya

Monday, 20 July 2026 : 14:51
Baca Lainnya

 Oleh : Jumaldi*
*Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Di tengah maraknya kasus LGBT di tengah-tengah kehidupan Masyarakat Musantara hari ini menjadi topik Hangat dalam perbincangandan menjadi pembahasan mendalam tentang perbincangan ditengah kehidupan masyarakat di era modern sehingga pembicaraan ini dapat mengundang berbagai macam pendapat dari sudut pandang tertentu antara PRO dan KONTRA dalam pembahasan ini Terkhusus di Minangkabau memakai sebuah istilah falsafah abadi masyarakat Minangkabau adat basandi syarak syarak basandi kitabullah yang dalam Islam sebagai ruh dari setiap denyut nadi masyarakat Minangkabau Dalam Islam Alquran secara tegas menempatkan pembinaan karakter sebagai kewajiban absolut orang tua ini bukan segala anjuran melainkan perintah berkaitan dengan keselamatan dunia akhirat sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala berfirman di dalam Alquran surah at-tahrim ayat 6 yang artinya wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa peran pemerintah dan ini mengandung pelajaran sebagai cambukan yang keras bagi orang-orang yang seringkali menyerahkan pendidikan anak sepenuhnya kepada sekolah atau asisten rumah tangga atau lembaga-lembaga les dan privat lainnya menjaga keluarga dari penyimpangan baik itu aqidah akhlak muamalah atau orientasi seksual yang menyimpang dari fitrah adalah kewajiban orang tua di rumah membiarkan anak bereksplorasi tanpa aturan adat dan agama sampai-sampai mereka mencari tempat pelarian di dunia Internet sama dengan membiarkan mereka berjalan ke 7 orang kehancuran Sejatinya perbuatan LGBT merupakan sebuah perbuatan menyimpang dan terkutuk sampai kapan pun yang mana setiap agama berkeyakinan untuk membenci tidak menyetujui tindakan ini Dan perbuatan menyimpang ini ( LGBT ) mendapatkan perhatian yang serius di tengah-tengah kehidupan masyarakat terutama dari sudut pandang Agama, Sosial Budaya dan Kesehatan antara lain yang mencakup : 

1. Sudut pandang Agamadalam menilai perbuatan LGBT Pada dasarnya semua agama memandang dan menilai dalam penilaian yang sama terhadap perbuatan LGBT yang menyimpang ini terutama dalam pandangan agama Islam yang tegas dan sangat melarang perbuatan tercela ini yang mengadopsi perbuatan umat nabi Luth alaihissalam yang diabadikan di dalam Alquran Surat Al-a'raf ayat 80 sampai 81. Perrbuatan ini disebut dengan perbuatan yang Keji lagi menyimpang yang merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat dan dapat merusak hubungan naluri secara fitrah, merusak nasab, kemudian dan memutus nasab untuk keberlangsungan perkembangan hidup Manusia. Terkhusus dalam pandangan agama Islam yang sangat menjaga nilai nilai luhur tentang Nasab dan keturunan serta melarang perbuatan menyimpang ini sehingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan pijakan rambu-rambu kehidupan secara spesifik dan sekaligus tindakan preventif dan Ancaman demi menjaga kesucian dan kesehatan umat dari penyakit menyimpang ini .Dalam sebuah riwayat yang tegas dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa " Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan menyimpang atau perbuatan kaum nabi Luth maka bunuhlah perilaku dan objeknya" ( hadits riwayat Ahmad, abu Daud dan Tirmidzi ) Adapun dalam pandangan agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Budha juga sangat menekankan dan menganjurkan untuk menjauhi perbuatan ini dan menjadikan pernikahan yang sah dalam suatu kehidupan keluarga ideal sebagai suatu kondisi masyarakat untuk tumbuh berkembang serta menjaga kehormatan dan keharmonisan suatu hubungan dalam sistem masyarakat. Yang mana intinya semua agama pada dasarnya menilai perbuatan ini adalah perbuatan yang dilarang dan menyimpang dari fitrah penciptaan kehidupan manusia. 

2. Sudut pandang sosial dan keluarga. Keluarga yang Ideal lagi terdidik sangat berfungsi untuk menjaga tatanan dan norma dalam menjaga nasab, garis keturunan baik dari sudut pandang agama maupun sosial masyarakat dan budaya Dengan adanya ayah , adanya ibu dan anak-anak adalah unit terkecil dalam suatu keluarga dan masyarakat dari situ lahir generasi pendidikan yang berkarakter dan penerus bangsa adapun dampak sosial yang timbul akibat perbuatan menyimpang ini LGBT ini dikhawatirkan dapat merusak norma sosial, norma budaya dan Agama , nilai Adat dan Norma akan bergeser kalau LGBT dilegalkan dan di Sahkan dalam kehidupan sosial bermasyarakat. 

3. Sudut pandang kesehatan. LGBT merupakan penyakit menular yang sangat membahayakan kesehatan WHO lembaga kesehatan Internasional mencatat beberapa penyakit menular yang lebih mengkhawatirkan dan lebih tinggi penyebarannya pada hubungan yang sangat beresiko. Makanya ada kampanye Anti LGBT serta penolakan dan edukasi edukasi anti lgbt lainya. Sedangkan dari kesehatan mental beberapa studi menunjukkan komunitas lgbt punya tingkat stress yang tinggi , depresi dan risiko bunuh diri dibandingkan dengan penyakit yang lain catatan data kesehatan dunia menunjukkan lgbt merupakan penyakit yang mengkhawatirkan tingkat penularan yang lebih tinggi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

4. Sudut pandang hukum dan negara. Di negara kita khususnya Indonesia ada undang-undang yang mengatur dan melarang pernikahan sesama jenis dan tidak diakui secara sah dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 negara mengartikan perkawinan antara laki-laki dan perempuan dan negara berhak menjaga moral publik dan ideologi Pancasila 1 ketuhanan yang maha esa sebagai dasar kebijakan Kesimpulan inti dari Poindi atas secara fitrah dan naluri agama sosial masyarakat kesehatan ya berfungsi untuk menjaga keberlangsungan hidup dan perkembangan manusia di Indonesia maupun di belahan penjuru dunia manapun. (*)
Share :

Saat ini 0 komentar :