Arab Saudi Hapus Hukum Cambuk

Sunday 26 April 2020 : 15:34
Baca Lainnya
Mahkamah Agung Arab Saudi telah mengumumkan penghapusan cambuk sebagai bentuk hukuman [Amr Nabil / AP Photo, diambil dari Aljazeera.com]
Kabar62.com - Arab Saudi seperti diberitakan Aljazeera.com telah menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman. Kabar ini telah diumumkan pengadilan tertinggi negara Arab Saudi.

Pengadilan mengatakan pada Sabtu (25/04/2020) bahwa "kemajuan Hak Asasi Manusia (HAM)" adalah bagian dari reformasi yang didorong oleh Raja Salman Bin Abdul Aziz dan putranya, penguasa de facto kerajaan, Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).

Pencambukan yang diperintahkan pengadilan di Arab Saudi - terkadang sampai ratusan cambukan - telah lama menuai kecaman dari kelompok-kelompok HAM.

Namun, para aktivis HAM mengatakan, reformasi hukum yang diawasi oleh MBS tidak menghasilkan penghancuran pertikaian di kerajaan konservatif, termasuk melalui penggunaan hukuman mati.

Norma HAM internasional

Mahkamah Agung Saudi mengatakan reformasi terbaru itu dimaksudkan untuk "membawa kerajaan sejalan dengan norma-norma HAM internasional terhadap hukuman fisik".

Sebelumnya pengadilan bisa memerintahkan pencambukan terpidana yang terbukti bersalah mulai dari hubungan seks di luar nikah dan pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.

Di masa depan, hakim harus memilih antara denda dan / atau hukuman penjara, atau alternatif non-penahanan seperti layanan masyarakat. Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh AFP pada hari Sabtu.

Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi Raif Badawi, yang ditangkap pada 2012 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan 600 cambukan dan kemudian 10 tahun dan 1.000 cambukan pada 2014 karena blogging tentang pidato dan "menghina Islam".

Dia dianugerahi hadiah HAM Sakharov Parlemen Eropa tahun berikutnya. Badawi saat ini menjalani hukuman penjara.

Catatan HAM Arab Saudi telah berada di bawah pengawasan minggu ini, setelah berita kematian di penjara aktivis HAM dan pengacara Abdullah al-Hamid.

Pria berusia 69 tahun itu adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi, yang dikenal dengan akronim Arab HASEM, dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013, kata para pegiat.

Dia dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk "melanggar kesetiaan" kepada penguasa Saudi, "menghasut kekacauan" dan berusaha mengganggu keamanan negara, kata Amnesty International.

Kritik terhadap catatan HAM Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman menunjuk putranya Pangeran Mohammed sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.

'Langkah Tidak Jujur'

Aliaa Abutayah, seorang aktivis politik Saudi yang berbasis di London dan seorang pemimpin oposisi, mengatakan kepada Al Jazeera perubahan terbaru oleh pemerintah Saudi dalam hukum pidana adalah "perubahan yang sangat kecil".

"Jika pemerintah Saudi serius dengan reformasi hukum, mereka harus mulai dengan membebaskan semua tahanan politik dan HAM yang telah mereka tahan di penjara selama bertahun-tahun," katanya.

"Pemerintah juga harus menghapuskan hukuman mati, termasuk praktik mengeksekusi remaja," tambahnya.

Pembunuhan Oktober 2018 terhadap kritikus Jamal Khashoggi di dalam konsulat Saudi di Istanbul dan meningkatnya penindasan terhadap para pembangkang, telah membayangi janji pangeran untuk memodernisasi ekonomi dan masyarakat.

Arab Saudi Cabut Sebagian Jam Malam

Selain penghapusan hukuman cambuk, Raja Salman seperti diberitakan anews.com.tr juga mengeluarkan perintah untuk mencabut jam malam secara parsial di semua wilayah kerajaan, dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, mulai Minggu hingga Rabu 13 Mei, sambil mempertahankan jam malam 24 jam di Makkah dan di lingkungan yang sebelumnya terisolasi, kantor berita negara (SPA) mengatakan pada hari Minggu (26/04/2020) pagi.

Perintah itu juga memungkinkan pembukaan beberapa kegiatan ekonomi dan komersial, yang meliputi toko grosir dan eceran di samping mal, pada periode 6 hingga 20 Ramadhan, yaitu dari Rabu 29 April hingga Rabu 13 Mei. (*)
Share :

Saat ini 0 komentar :