Erdogan Reformasi Hukum Pemasyarakatan

Wednesday 15 April 2020 : 18:12
Baca Lainnya
dok.IHA Photo, diambil dari anews.com.tr
Kabar62.com - Kabar baik bagi para tahanan dan tambahan rasa was-was bagi rakyat Turki, pasca Parlemen Turki meratifikasi undang-undang reformasi hukuman Selasa (14/04/2020) pagi.

Sebagaimana diberitakan anews.com.tr, undang-undang reformasi hukuman ini bertujuan mengurangi hukuman ribuan tahanan. Membuka jalan bagi pembebasan mereka, dalam upaya untuk mengurangi kepadatan dan melindungi mereka dari virus corona.

Undang-undang reformasi pemasyarakatan di Turki, untuk mengurangi kepadatan di penjara dan melindungi tahanan terhadap virus corona, di klaim akan memenuhi harapan warga pada tingkat yang lebih tinggi mengenai manifestasi keadilan, kata presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Erdogan mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa negara itu memulai studi komprehensif yang akan sepenuhnya mempertimbangkan kembali kejahatan, dan keseimbangan sanksi dalam hukum pidana Turki.

Publikasi undang-undang baru akan memungkinkan banyak terpidana untuk meninggalkan penjara sesuai dengan perubahan pada periode eksekusi, kata Erdogan, dan menambahkan: "Saya percaya bahwa warga negara ini tidak akan mengecewakan negara dan masyarakat."

"Kami tahu bahwa kami memiliki banyak hal yang harus dilakukan dalam mengejar keadilan, cita-cita kemanusiaan yang tidak pernah berakhir," tambahnya.

Pada hari Senin, jumlah kematian di negara itu dari coronavirus naik menjadi 1.296, dengan 61.049 kasus dikonfirmasi.

Sejak muncul di Wuhan, Cina Desember lalu, coronavirus novel, yang secara resmi dikenal sebagai COVID-19, telah menyebar ke setidaknya 185 negara dan wilayah.

Data yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University yang berbasis di AS menunjukkan infeksi di seluruh dunia telah melampaui 1,93 juta, dengan jumlah kematian mencapai hampir 121.000, sementara hampir 465.000 telah pulih sejauh ini. (*)
Share :

Saat ini 0 komentar :