Baca Lainnya
M.Said Didu (dok.pribadi) |
Usut punya usut ternyata lagi bermasalah dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini seperti dikutip dari kompas.tv akibat dari pernyataan Said Didu yang menyebut Luhut Pandjaitan lebih mementingkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan penanganan virus corona.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Jodi Mahardi, juru bicara Luhut melalui keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat (3/4/2020).
Melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menmberikan pernyataan maafnya secara langsung. Juga melalui seluruh akun media sosial miliknya. Terhitung mulai hari ini.
“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” ujar Jodi.
Terhadap ancaman ini, warganet bersepakat mendukung Said Didu dan melambungkan #WeAllStandWithSaidDidu. Hingga pukul 18.13, sudah di twit 25.3K.
Perlawanan warganet juga tampak pada #LBPHancurkanIndonesia yang berada di posisi ketiga. Tagar ini sudah di twit sebanyak 7.518 twit. (*)
Saat ini 0 komentar :