Beda dengan Indonesia, Prancis Dakwa Remaja dengan Pernyataan Anti Islam

Thursday 18 June 2020 : 01:48
Baca Lainnya
Dua dari tiga remaja menghadapi tuduhan pencurian dan kepemilikan data yang dicuri [File: Issouf Sanogo / AFP-diambil dari Aljazeera.com]

Kabar62.com - Beda dengan Indonesia, tiga remaja Prancis seperti diberitakan Aljazeera.com, telah didakwa di Perancis setelah seorang gadis sekolah menengah menerima ancaman kematian, karena pernyataan media sosial sarat sumpah serapah tentang Islam, menurut seorang jaksa penuntut.

Kasus Mila yang berusia 16 tahun - yang membuat pernyataannya tentang Islam pada posting Instagram yang menjadi viral - menghidupkan kembali perdebatan di Perancis tentang kebebasan berbicara, dan menyoroti perpecahan sosial yang mendalam tentang topik tersebut.

Keluarga Mila ditempatkan di bawah perlindungan polisi di tengah-tengah kejatuhan itu, dan dia harus pindah sekolah.

Pada hari Rabu, Jaksa Vienne Audrey Quey mengatakan tiga remaja - satu berusia 16 dan dua berusia 17 - telah didakwa dalam kasus ini.

Vienne adalah sebuah kota di departemen Isere di tenggara Prancis tempat Mila berasal.

Biaya

Remaja berusia 17 tahun itu mengakui kepada penyelidik awal bulan ini bahwa mereka telah mengumpulkan data online pribadi Mila dan memberikannya kepada bocah yang lebih muda.

Keduanya menghadapi tuduhan pencurian dan kepemilikan data yang dicuri dan ditempatkan di bawah pengawasan pengadilan sambil menunggu hasil investigasi, kata Quey dalam sebuah pernyataan.

Salah satunya juga dari Isere, yang lain dari departemen Rhone tetangga.

Pria berusia 16 tahun, kata Quey, ditanyai pada bulan Februari dan mengaku telah mendistribusikan data online pribadi Mila.

Tuduhan terhadap bocah itu, yang datang dari Besancon di utara Isere, termasuk memiliki barang curian, pelecehan elektronik, dan mendistribusikan data pribadi pihak ketiga. Dia juga ditempatkan di bawah pengawasan.

Menangkap

Orang keempat, yang diduga berada di belakang ancaman pembunuhan terhadap Mila, ditangkap pada Mei, kata jaksa penuntut.

"Investigasi berlanjut dengan maksud untuk mengidentifikasi orang lain di balik ancaman," kata Quey.

Pada bulan Februari, Presiden Prancis, Emmanuel Macron keluar untuk membela Mila, dengan mengatakan hak untuk menghujat telah diabadikan dalam konstitusi dan bahwa ia perlu dilindungi.

Investigasi terhadap kemungkinan tuduhan memprovokasi kebencian rasial terhadap Mila ditinggalkan pada bulan Januari.

Kontroversi itu terjadi hanya lima tahun setelah orang-orang bersenjata menembak mati sekelompok kartunis Prancis dari majalah satir Charlie Hebdo, yang mengolok-olok Nabi Muhammad. (*)
Share :

Saat ini 0 komentar :