Baca Lainnya
Keputusan itu datang di tengah pandemi coronavirus dan penurunan harga minyak [File: Stephanie McGhee / Reuters-diambil dari Aljazeera.com] |
Kabar62.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ekspat asing, membuat sport jantung pekerja asal India dan beberapa negara lainnya. Mereka bisa 'ditendang' keluar Kuwait, jika nantinya menjadi UU.
Seperti diberitakan Aljazeera.com, sebuah RUU Kuwait baru yang menunggu untuk diberlakukan menjadi undang-undang bertujuan untuk mengurangi komunitas ekspat yang cukup besar di negara itu hingga 40 persen dalam beberapa bulan, menurut laporan, sebuah langkah yang dapat mempengaruhi sekitar 800.000 orang India.
Sementara India adalah komunitas ekspat terbesar, ada sekitar 3,4 juta orang asing di Kuwait.
Populasi Kuwait secara keseluruhan saat ini berjumlah 4,8 juta orang, yang berarti warga negara Kuwait hanya 30 persen dari total populasi.
Langkah itu bertepatan dengan komentar Perdana Menteri Kuwait Sheikh Sabah Al Khalid Al Sabah pekan lalu, di mana ia mengatakan negaranya harus mengurangi populasi ekspat menjadi 30 persen dari perkiraan saat ini 70 persen.
Menurut RUU itu, orang India tidak boleh melebihi 15 persen dari populasi.
Keputusan itu muncul di tengah pandemi coronavirus dan penurunan harga minyak.
Dalam sambutannya, perdana menteri menyoroti perlunya Kuwait untuk mendiversifikasi ekonominya, dengan menjauh dari ketergantungannya pada industri minyak dan gas.
'Pekerja terampil'
Pada hari Minggu, Kuwait Times mengutip Ketua Majelis Marzouq al-Ghanem yang mengatakan bahwa RUU itu akan membantu Kuwait fokus pada merekrut "pekerja terampil" daripada sekitar 1,3 juta pekerja yang "buta huruf atau hanya dapat membaca dan menulis".
Sistem berbasis kuota yang diusulkan juga akan menargetkan pegawai pemerintah asing.
Menurut kedutaan India di Kuwait, sekitar 28.000 orang India bekerja untuk pemerintah Kuwait dalam berbagai pekerjaan seperti "perawat, insinyur di perusahaan minyak nasional dan beberapa sebagai ilmuwan," lapor Indian Express, sementara mayoritas bekerja di sektor swasta.
Menurut al-Ghanem, rancangan undang-undang yang baru juga akan memberlakukan batasan jumlah ekspatriat yang dapat direkrut oleh bisnis setiap tahun dan memasukkan peraturan berdasarkan spesialisasi mereka.
Komunitas ekspatriat besar lainnya di Kuwait yang mungkin terkena dampak termasuk orang-orang dari Mesir, Pakistan, dan Filipina.
Retorika anti-ekspat telah meningkat sejak awal pandemi coronavirus, dengan politisi dan selebriti Kuwait menyerukan kepada pemerintah untuk mengurangi jumlah orang asing di negara ini.
Tidak jelas kapan undang-undang ini akan mulai berlaku, tetapi laporan menunjukkan bahwa parlemen Kuwait bertujuan untuk menyelesaikan undang-undang pada Oktober tahun ini, tepat pada waktunya untuk pemilihan parlemen negara yang dijadwalkan untuk November 2020. (*)
Saat ini 0 komentar :