Baca Lainnya
CENDERAMATA - Pemberian cenderamata pada narasumber media gathering bersama OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), di Jakarta, baru-baru ini. (Hendri Nova)
Jakarta - Pemblokiran rekening dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejauh ini menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar), Roni Nazra, belum berpengaruh secara signifikan terhadap penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan.
Meski ada yang terpengaruh terhadap hal ini dengan memilih menarik dananya, namun secara umum tidak berdampak besar terhadap DPK. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang, terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant yang alhamdulillah sudah dibatalkan pemerintah dan diperintahkan untuk di buka kembali.
"Jadi kebijakan yang sangat menggemparkan ini, belum terlalu berdampak signifikan terhadap industri perbankan di daerah, khususnya Sumbar," katanya saat menjadi pemateri dalam media gathering bersama OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), di Jakarta, baru-baru ini.
Ia mengatakan, OJK sedang mempersiapkan regulasi khusus terkait rekening dormant, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan merasa lebih tenang. OJK akan mengeluarkan ketentuan tersendiri terkait rekening dormant ini.
"Tujuannya tidak lain, agar masyarakat bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kepanikan,” jelasnya.
Dengan penjelasan dan langkah antisipatif yang diambil OJK, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas terkait rekening dormant. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi hak-hak nasabah.
Sebelumnya, sejak Mei lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. PPATK beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
PPATK menyatakan dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.
Namun karena dilakukan secara mengejutkan dan masyarakat belum terliterasi, akhirnya menimbulkan kepanikan. Masyarakat terlihat antri di ATM, sehingga menyebabkan satu hari itu, banyak ATM yang kosong dan sistem ATM menjadi melambat saking sibuknya. (Hendri)
Saat ini 0 komentar :