Harga Air PDAM Padang Naik Tinggi, Konsumen Terpekik

Thursday 12 March 2020 : 13:39
Baca Lainnya
Perbandingan tarif air PDAM Kota Padang 2019 dan 2020. (dok.kabar62.com)
Kabar62.com -  Pelanggan air PDAM Padang khususnya golongan 2D, terpekik melihat tagihan air mereka pada Februari 2020 membengkak. Kenaikan harga sangat tinggi, tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu pada para pelanggan.

Kenaikan harga air berbeda per kubiknya. Jika pada 2019 tarif air 0-10 kubik Rp32.000, naik Rp4.000 sehingga di 2020 menjadi Rp36.000. Sementara pemakaian 11-20 kubik harga semula Rp41.000 di 2019, naik Rp6.000, sehingga menjadi Rp47.000.

"Untuk harga 21-30 kubik air harga sebelumnya Rp50.400, naik Rp12.600, sehingga menjadi Rp63.000 di 2020. Di atas 30 kubik harganya tentu lebih tinggi lagi. Namun pemakaian saya belum pernah yang sampai 40 kubik, sehingga tidak tahu besar kenaikannya," kata Rudi, salah seorang pelanggan air PDAM Kota Padang, Kamis (12/03/2020).

Ia mengatakan, sepanjang 2019 paling tinggi total bayaran PDAM-nya kurang dari Rp180.000 per bulan. Namun mulai Februari 2020, bayarannya langsung melonjak menjadi Rp235.100.

"Sudah hidup sedang susah, listrik mahal, sembako mahal, semuanya mahal, Pemerintah Daerah juga tega-teganya menaikkan harga air. Kalau saya beralih pada air tanah, semua air tanah dibiarkan Pemerintah tercemar, karena tidak ada aturan yang jelas untuk menyelamatkan air tanah," ujarnya.

Sementara Anggota DPRD Padang Fraksi PKS, Ja'far mengaku belum ada pembahasan kenaikan harga air PDAM di anggota dewan.

"Dulu pernah PDAM mengundang kami dalam coffe morning tentang rencana kenaikan harga air PDAM, banyak kawan-kawan yang berpendapat menolak. Itu sebatas brandstorming saja. Pertemuan itu berlangsung sekitar 3 (tiga) bulan lalu," katanya.

Sedangkan Kabag Protokol dan Komunikasi Pemko Padang, Amrizal Rengganis, melalui pesan Whatsapp mengatakan, penyesuaian tarif sudah sesuai SK Walikota Padang.

"Penyesuaikan tarif sesuai SK Walikota. PDAM sudah sosialisasi dan audensi bersama DPRD, PWI, OMBUSDMAN, KI, BPSK, MEDIA dll.
Alasan penyesuaian tarif, pertama tarif lama 2012 tidak ada penyesuaian sampai Desember 2019. Kedua, penyesuaian harga pipa, accesories, bahan kimia, UMR, BBM, inflasi dan lain-lain," katanya.

Ketika hal ini ditanyakan lagi pada Ja'far, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. Sementara Walikota Padang, juga melalui pesan Whatsapp, hanya dibaca saja tanpa ada jawaban. (*)
Share :

Saat ini 0 komentar :