Baca Lainnya
Kabar62.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) seperti dikutip dari fraksi.pks.id, mengkritisi Komnas HAM yang mengadakan survei tendensius ditujukan kepada Umat Islam dan mengklaim perlu adanya sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang masih berjamaah di Masjid di bulan Ramadhan saat pemberlakuan PSBB karena Covid-19.
Keprihatinan HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI itu disampaikan saat Raker komisi VIII DPRRI dengan Menag RI, Senin (11/5/2020). HNW berharap agar Menag ikut mengkoreksi laku tendensius dan diskriminatif yang menstigma Umat Islam, sebagaimana dalam Survey Komnas HAM tersebut.
“Survey ini tendensius dan melanjutkan pola Islamophobia dan ketidakadilan terhadap Umat Islam di Indonesia, negara yang mayoritasnya beragama Islam, Umat yang berjasa dalam Pemerdekaan RI dan menyelamatkan Indonesia dari kudeta PKI”, tegas Wakil Ketua MPR RI ini.
HNW mengingatkan fakta bahwa virus ini bermula bukan dari komunitas Umat Islam, melainkan dari Wuhan China. Sebelum akhirnya sampai ke Indonesia virus tersebut sudah menyebar di Eropa, AS dll yang mayoritasnya tidak beragama Islam.
“Dalam konteks Indonesia, virus covid-19 juga diketahui penyebaran pertamanya tidak terkait dengan komunitas Umat Islam maupun Masjid, melainkan terkait dengan orang Jepang di cafe,” pungkasnya.
Kemudian, lanjut HNW, penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak hanya terjadi di masjid, tapi juga gereja, moda transportasi, pabrik, pasar, dan tempat keramaian lain.
“Komnas HAM harusnya hormati HAM Umat beragama Islam, berlaku adil, dan tidak seharusnya berlaku tendensius dan melanjutkan pola islamophobia dg hanya mensurvey Umat Islam dan menanyakan sanksi bagi umat muslim yang tetap beribadah di Masjid, dan tidak menanyakan sanksi bagi komunitas Agama dan profesi lainnya, kalau mrk tak melaksanakan aturan terkait covid-19, karena faktanya bahkan penyebaran Covid-19 juga tidak membedakan latar Agama dan profesi”. disampaikan Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta (11/05/2020).
Menurut HNW, agar fair dan adil, mestinya Komnas HAM saat membuat survey merujuk pd aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9/2020 bahwa pembatasan sosial bukan hanya di masjid, tapi harus dilakukan untuk setiap kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas moda transportasi. Maka adalah tidak adil dan tidak menjadi solusi jika Komnas HAM berlaku diskriminatif dan tendensius dg hanya menanyakan sanksi untuk Umat Islam yang masih beribadah di masjid, dan tidak menanyakan Umat beragama lainnya. Karena faktanya kegiatan di tempat ibadah yang lain juga bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Politisi Fraksi PKS ini mencontohkan, salah satu klaster awal penyebaran Covid-19 di Jawa Barat justru datang dari kegiatan gereja, yakni Persidangan Sinode Tahunan GPIB di Hotel Aston Bogor (28/2) dan seminar keagamaan GBI di Lembang, Bandung (3/3), juga terjadi di Seminari Gereja Bethel di Jakarta, juga Gereja di Surabaya. Selain itu ada juga kegiatan non-keagamaan yang turut berkontribusi, seperti Musyawarah Daerah Hipmi Jawa Barat di Karawang (9/3) dan aktivitas pabrik rokok Sampoerna di Surabaya, di mana terdapat 65 orang karyawan yang positif Covid-19. Yang terbaru, penyebaran Covid-19 di KRL sehingga diminta stop beroperasi oleh Gubernur DKI dan Gubernur Jabar, sekalipun ditolak oleh Menteri Perhubungan.
“Tentunya kita ingin semua Umat Beragama dan semua profesi dan semrua pihak berdisiplin, laksanakan protokol covid-19, sehingga semuanya sehat & selamat dari covid-19, dan bila mereka melanggar aturan, maka ditegakkanlah aturan itu secara adil, tidak secara tendensius, tebang-pilih dan diskriminatif”, ungkap Hidayat.
“Stop berlaku tak adil dan framing umat Islam dan Masjid seolah-olah sebagai hanya pihak yang tak taat aturan dan layak diberikan sanksi, dan hanya mereka yang merupakan klaster penyebar Covid-19, karena hal seperti itu selain tidak sesuai fakta dan tidak memenuhi rasa keadilan, justru menghadirkan kegaduhan dan kegelisahan yang bisa menggerus imunitas Umat, dan itu malah akan membuat mereka jadi rentan tertular covid-9. Hal tendensius itu juga bisa jadi bentuk mengalihkan kita dari klaster lain penyebar covid-19 seperti kegiatan berkerumun lainnya yang juga terbukti menjadi pusat penyebaran covid-19”, tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM mengadakan survei daring pada 29 April-4 Mei 2020. Diantara hasilnya adalah 99% responden memahami risiko berjamaah di tempat ibadah, 95% responden mematuhi himbauan MUI dan Kemenag untuk beribadah di rumah, dan 70,8% respondens sampaikan perlu ada sanksi terhadap Umat Islam yang tetap beribadah di rumah ibadah selama bulan Ramadhan.
“Komnas HAM seharusnya tak berlaku diskriminatif dengan hanya mensurvey Umat Islam. Komnas HAM mestinya berlaku adil dan profesional dengan mensurvey semua Agama dan profesi dikaitkan dengan ketaatan pada aturan terkait covid-19. Apagi dalam survey itu disebutkan bhw 95% respondens menerima ketentuan untuk tak Ibadah di Masjid (rumah ibadah) selama bulan Ramadhan. Komnas HAM mestinya juga berlaku edukatif agar semua umat beragama maupun kalangan profesional semakin mentaati aturan protokol covid-19, agar mereka semuanya menjadi bagian dari solusi, atasi bencana nasional covid-19”, pungkasnya. (*)
Saat ini 0 komentar :